Perusahaan
Lokal ( PT.Nabisco)
Dijilat,diputer,lalu
dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah
satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang
lampau.
Brand
image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat
kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk
biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan
“tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan
ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang
masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab
diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung
bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga
tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa
oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi
karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya.
Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi
public relation PT. Nabisco.
Kutipan
BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan
produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk
tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML =
produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing
susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah
mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan
bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita
antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.
Maaf
kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks .
Selain
Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari
Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti
di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah
mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar
6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.
ANALISIS
:
Dalam
perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering
didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan
biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja
sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan
perusahaan.
Kita
mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang
benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana
diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis
merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam
system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan
mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di
dalam organisasi.
Dari
kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis
terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan
kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan
laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek
kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya .
dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi
kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran
Undang-undang
Jika
dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
-
Pasal
4, hak konsumen adalah :
- Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
- Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT.
Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.
Kesimpulan
:
PT.
Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat
berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang
menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun
perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya,
namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut
seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih
ada dipasaran.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran
dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai
kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan
perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan
apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak
merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan
seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya
karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan
maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena
kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://handy10208564.blogspot.com/2012/12/contoh-pelanggaran-etika-bisnis.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://forum.detik.com/oreo-craft-melakukan-kejahatan-publik-dan-kebohongan-publik-t62029.html
http://almaokay.wordpress.com/2008/09/24/jangan-makan-oreo-dan-mmsmengandung-melamin/
0 komentar:
Posting Komentar