Kamis, 20 Oktober 2016

ETIKA BISNIS (TUGAS 2) INTERNASIONAL



Perusahaan Internasional (PT Freeport Indonesia)

A.    Latar Belakang Masalah

Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.

B.     Analisis Permasalahan

PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.

Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.

Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.

Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.

C.    Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia

Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.

Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.

Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.

D.    Undang-undang yang telah di Langgar

Ø  PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:

a.      Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
b.      Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok  kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

Ø  Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.

Ø  PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.

Ø  Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.

Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

Kesimpulan 

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

Saran

Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.

Sumber :

http://irsan90.wordpress.com/2011/11/03/etika-bisnis-dan-contoh-kasus/
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/06/06/12430369/Ini.Tanggapan.Freeport.soal.Ancaman.Mogok.Lagi

ETIKA BISNIS (TUGAS 2) LOKAL



Perusahaan Lokal ( PT.Nabisco)

Dijilat,diputer,lalu dicelupin. Itulah sepenggalan kata yang selalu masyarakat dengar dari salah satu perusahaan biskuit ternama, Kraft Indonesia, Oreo, sekitar dua tahun yang lampau.
Brand image dengan yel-yel yang mudah dicerna seperti kasus di atas, sangat melekat kepada anak-anak. Segmentasi PT.Nabisco pun tepat dalam mengeluarkan produk biskiut coklat berlapiskan susu ini, yaitu anak-anak. Ada pepatah mengatakan “tak ada satu pun orangtua yang tidak menyayangi anaknya”. Ini merupakan ungkapan yang tepat bagi orangtua yang mempunyai anak-anak terlebih anak yang masih berusia kecil. Kekhawatiran orangtua ini, menjadi membludak sebab diisukannya biskuit oreo, yang merupakan biskuit favorit anak-anak, mengandung bahan melamin. Hal ini cukup berlangsung lama di dunia perbisnisan, sehingga tingkat penjualan menurun drastis. BPOM dan dinas kesehatan mengatakan bahwa oreo produksi luar negri mengandung melamin dan tidak layak untuk dikonsumsi karna berbahaya bagi kesehatan maka harus ditarik dari peredarannya. Pembersihan nama oreo pun sebagai biskuit berbahaya cukup menguras tenaga bagi public relation PT. Nabisco.

Kutipan BPOM, “Yang ditarik BPOM hanya produk yang berasal dari luar negeri dan bukan produksi dalam negeri. Untuk membedakannya lihat kode di kemasan produk tersebut.Kode MD = produksi dalam negeri,aman dikonsumsi.Sedangkan ML = produksi luar negeri.”
Gonjang-ganjing susu yang mengandung melamin akhirnya merembet juga ke Indonesia. BPOM telah mengeluarkan pelarangan terhadap peredaran 28 produk yang dicurigai menggunakan bahan baku susu bermelamin dari Cina,diantaranya yang akrab di telinga kita antara lain : Oreo sandwich cokelat/wafer stick dan M & M’s.

Maaf kalau mengecewakan para penggemar Oreo tapi ini kenyataan,ini bukan hoaks .
Selain Oreo dan M & M’s ada beberapa produk yang diduga mengandung bahan susu dari Cina seperti es krim Indo Meiji,susu Dutch Lady dll.
Seperti di ketahui heboh susu dan produk turunannya yang mengandung formalin telah mengguncang Cina karena telah merenggut nyawa 4 bayi dan menyebabkan sekitar 6244 bayi terkena penyakit ginjal akut.

ANALISIS :
Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan.

Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besar pun berani untuk mengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus Oreo sengaja menambahkan zat melamin padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Pelanggaran Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Nabisco sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

-          Pasal 4, hak konsumen adalah :

  • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.

  • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

PT. Nabisco tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka. Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi Oreo.

Kesimpulan :

PT. Nabisco sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Nabisco yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri.

Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://handy10208564.blogspot.com/2012/12/contoh-pelanggaran-etika-bisnis.html
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://forum.detik.com/oreo-craft-melakukan-kejahatan-publik-dan-kebohongan-publik-t62029.html
http://almaokay.wordpress.com/2008/09/24/jangan-makan-oreo-dan-mmsmengandung-melamin/

ETIKA BISNIS (TULISAN 2)



Cara membuat kue pie yang enak dan nikmat

Anda pasti sudah pernah mendengar tentang Kue Pie Susu Enak yang sudah sangat terkenal sekali dengan rasanya yang enak, manis dan lezat. Atau mungkin anda merupakan salah satu oranng yang ketagihan dengan kue yang satu ini? Ada banyak sekali penjual kue satu ini yang sudah cukup terkenal dan mempunya banyak pelanggan. Mungkin anda pernah mencoba Pie Susu Dhian, Pie NCC, Pie Susu jalan Nangka, Pie Susu Bali atau yang lain nya. Beberapa diantaranya dijual dengan harga yang cukup lumayan menguras kantong. Tetapi kalau anda ingin berhemat and mencoba membuat nya sendiri, kami mempunyai cara membuat dan resep Pie Susu Enak di bawah.

Sampai saat ini, saya sendiri pun belum tahu pasti asal muasal kue susu yang enak ini. Ada yang menyatakan bahwa kue yang juga dikenal denagn Egg Tart ini berasal dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia. Banyak sekali yang mengklaim mempunya resep pie susu enak dan gurih. Tetapi pada intinya, semuanya memakai bahan yang sama dan cara membuat Pie Susu nya pun sama

         Image result for gambar kue pai

advertisements
Memang, tiap penjual mempunya bahan campuran yang khusus untuk membuat nya lain daripada yang lain. Untuk itu, anda bisa mencoba mengkreasikan nya sendiri untuk mendapatkan hasil yang lebih lezat dan gurih. Kalau anda tidak suka manis, sebaik nya beberapa bahan yang mengandung kadar gula cukup besar, seperti Susu Kental Manis bisa sedikit dikurangi. Atau anda ingin mencoba rasa baru? Penambah rasa seperti coklat, keju, durian atau yang lain bisa dimasukkan ke dalam nya untuk variasi rasa yang lebih menarik.

Bahan bahan Resep Pie Susu

  • 500 gram Tepung pembuat roti atau Tepung Terigu yang sudah di ayak halus. Untuk merek nya, silahkan menggunakan sesuai selera
  • 1 butir besar atau 2 butir telur ayam yang ukuran nya kecil. Bisa juga menggunakan telur ayam kampung.
  • Garam 1 sendok kecil atau secukup nya. Bisa disesuaikan dengan selera.
  • Seperempat (250 gram) margarin yang berkualitas.
  • Enam Telur ayam diambil kuningnya saja
  • 200 ml air matang
  • 1 Susu kaleng kental manis. Gunakan susu putih ya, jangan susu coklat karena akan merubah rasa dasar pie nya
Cara membuat Kue Pie Susu Asli

  • Pertama tama kita akan buat kulit pie nya dulu.
  • Ambil 500 gram tepung terigu yang sudah disiapkan di atas. Campur dengan 250 gram margarin dan garam secukup nya.
  • Aduk secara perlahan lahan sampai semua bahan tercampur dengan sempurna.
  • Setelah tercampur, pecahkan satu butir telur ayam yang ukuran nya cukup besar. Masukkan aduk ke dalam adonan dengan tangan (uleni) sampai benar benar kalis dan tercampur dengan sempurna.
    Berikut nya kita akan membuat isi Pie Susu nya.

  • Ambil satu tempat yang lain buat adonan isi pie nya. Ambil 6 butir kuning telur yang sudah dipersiapkan dan campurkan  dengan 1 kaleng susu putih kental manis dan air. Mixer ketiga bahan diatas dengan kecepatan sedang sampai semua bahan tercampur dengan sempurna. Usahakan proses pengadukan ini tidak membuat bahan bahan di dalam nya berbuih.
  • Siapkan cetakan yang akan di gunakan untuk pembuatan Pie nya. Untuk bentuk nya, anda bisa memakai cetakan yang biasa digunakan atau berkreasi dengan ide anda sendiri.
  • Ambil adonan kulit pie di atas. Ambil sedikit dan ratakan dengan tangan. Ingat, sebaik nya menggunakan tangan untuk meratakan nya karena hasil nya akan jauh berbeda apabila anda menggunakan alat lain.
  • Masukkan isi pie diatas ke dalam cetakan yang sudah di alasi kulit pie. Sebaik nya cetakan di isi dengan isi secukup nya. jangan terlalu banyak untuk menghindari kue pie yang tidak matang. Di langkah ini, anda bisa sedikit berkreasi dengan ide baru. Coba tambahkan coklat tabur, parutan keju, kismis atau yang lain untuk hasil yang lebih bagus dang mengundang selera.
  • Panaskan oven dengan api sedang, setelah cukup panas masukkan cetakan Pie Susu tadi ke dalam nya. Panggang selama kurang lebih 40 menit sampai dengan 60 menit (tergantung besar nya api dan ukuran pie yang di buat).
  • Untuk mengecek apakah kue nya sudah matang atau belum, gunakan lidi untuk menusuk bagian tengah nya. Kalau masih lembek dang lengket, berarti kue belum matang secara sempurna.
Silahkan dicoba juga Resep Pie Coklat Sederhana Renyah dan Enak

Ternyata gak terlalu sulitkan cara membuat Resep Pie Susu Enak sendiri di rumah. Selain mudah, bahan bahan nya pun banyak tersedia dan gampang untuk mencari nya. Selain lebih hemat, kue buatan sendiri pasti lebih menarik karena anda bisa menyesuakan tingkat kemanisan nya atau menambahkan bahan bahan lain untuk menambah selera. Kalau anda berminat, kue satu ini bisa juga dijadikan lahan bisnis dengan cara menjual nya di toko toko atau ditiitpkan di rumah.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms