CARA MENYIKAPI PERTUMBUHAN KOPERASI
PADA SAAT I NI
Koperasi pada saat ini jauh dari
koperasi yang kita harapkan,banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut,
diantaranya perkembangan koperasi yang selalu dipengaruhi oleh kepentingan
politis,peran pemerintah yang terlalu mengintervensi pertumbuhan dan pergerakan
koperasi,sehingga kurangnya dukungan dan kepedulian terhadap koperasi baik dari
instansi pemerintah maupun swasta.
Pengelolaan yang kurang baik sering
menyebabkan anggota tidak lagi percaya akan koperasi,dalam hal ini permasalahan
koperasi seperti :
- tidak jelasnya konsep koperasi mana yang akan dibangun diindonesia.
- adanya pergeseran konsep dan strategi pembangunan ekonomi.
- koperasi tidak diberikan fasilitas yang sama dalam hal perkembangan permodalan.
- Minimumnya kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat Indonesia.
- Pengelolaan dan pengawasan koperasi yang masih sangat melemah.
- Kekurangmampuan manajeman koperasi mengorganisasi dan mengelola anggota-anggota koperasi secara efektif.
- Korupsi dan salah urus masih sering terjadi di usaha sector koperasi.
- Dibidang kegiatan koperasi tidak ditopang oleh sumber daya,kemampuan,dan pengembangan kelembagaan yang memadai sehingga koperasi sulit untuk dijalankan.
1. Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik)
Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut.
Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).
- tidak jelasnya konsep koperasi mana yang akan dibangun diindonesia.
- adanya pergeseran konsep dan strategi pembangunan ekonomi.
- koperasi tidak diberikan fasilitas yang sama dalam hal perkembangan permodalan.
- Minimumnya kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat Indonesia.
- Pengelolaan dan pengawasan koperasi yang masih sangat melemah.
- Kekurangmampuan manajeman koperasi mengorganisasi dan mengelola anggota-anggota koperasi secara efektif.
- Korupsi dan salah urus masih sering terjadi di usaha sector koperasi.
- Dibidang kegiatan koperasi tidak ditopang oleh sumber daya,kemampuan,dan pengembangan kelembagaan yang memadai sehingga koperasi sulit untuk dijalankan.
1. Permasalahan Makroekonomi (Ekonomi Politik)
Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah satu dari sedikit negara tersebut.
Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah. Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal, rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam hal ini khususnya koperasi.
Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu, adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan” pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan input (bahan baku).
2. Permasalahan Mikroekonomi.
a). Masalah Input.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi.
Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
a). Masalah Input.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi.
Pada sisi input sumber daya manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi koperasi.
b). Masalah Output, Distribusi dan
Bisnis
# Kualitas output.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).
# Kualitas output.
Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).
# Mapping Product
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
# Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis)
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).
Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi (dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
# Distribusi, Pemasaran dan Promosi (Bisnis)
Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion). Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective demand).
3. Permasalah internal
a). Kurangnya tenaga profesional
Diakui memang, perkembangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal. Salah satu permasalahan internal yaitu masih kurangnya tenaga profesional yang menangani Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tersebut. Masih banyak tantangan dan permasalahan yang kita hadapi dalam memajukan Koperasi Pegawai, Baik masalah internal maupun permasalahn eksternal. Dari kurangnya tenaga yang profesional menangani ini maupun permasalahan lain yang harus di benahi bersama. Belum lagi ada persaingan yang timbul dari berkembangnya usaha sejenis koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu membentuk wadah-wadah yang ada dibawah kepengurusan Korpri dengan memberikan pemahaman, pelatihan dan penyuluhan kepada yang ada dibawah naungan koperasi tersebut.
a). Kurangnya tenaga profesional
Diakui memang, perkembangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal. Salah satu permasalahan internal yaitu masih kurangnya tenaga profesional yang menangani Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tersebut. Masih banyak tantangan dan permasalahan yang kita hadapi dalam memajukan Koperasi Pegawai, Baik masalah internal maupun permasalahn eksternal. Dari kurangnya tenaga yang profesional menangani ini maupun permasalahan lain yang harus di benahi bersama. Belum lagi ada persaingan yang timbul dari berkembangnya usaha sejenis koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu membentuk wadah-wadah yang ada dibawah kepengurusan Korpri dengan memberikan pemahaman, pelatihan dan penyuluhan kepada yang ada dibawah naungan koperasi tersebut.
b) Adanya pemikiran limiting believe
Limiting belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya. Untuk itu, pemahaman tentang koperasi sangat diperlukan dengn cara memberikan study oleh pemerintah
Limiting belive adalah istilah dalam psikologi mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh belenggu keyakinan keliru.
Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan manajer atau karyawannya. Untuk itu, pemahaman tentang koperasi sangat diperlukan dengn cara memberikan study oleh pemerintah
PERMASALAHAN KOPERASI SECARA UMUM DAN CARA MENGATASINYA
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang
dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan
masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi
kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan
pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat
mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat
menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa
disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud
adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi
biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan,
kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan
koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah
lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui
pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi
merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi.
Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara
efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus
mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan
(pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana
menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik –
trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga
barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit
untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem
kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan
tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik
perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang
kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat
memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain
pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka
yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya
dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung
program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan
harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di
dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila
koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah,
misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi
pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal
yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat
kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi
tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan
keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap
anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian
pemerintah dapat memberikan motifasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan
dengan lancar.
Ada beberapa hambatan
eksternal utama yang dapat mempengaruhi perkembangan
USAHA – USAHA
YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MEMAJUKAN KOPERASI
Beberapa Hal yang bisa kita lakukan
untuk memajukan Koperasi antara lain :
1. Merekrut anggota yg
berkompeten
Saya akan membuat koperasi lebih
menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai dari
keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama saya akan merekrut anggota yang
berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota
melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin
dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam
bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi
yang belum berpengalaman.
2. Meningkatkan daya jual
koperasi dan melakukan sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual
koperasi, yang akan saya lakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi.
Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli
di koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna
yang indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan
pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun
memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya
dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3.Merubah
kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan sosial-ekonomi
masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu
dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu
saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal
layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di
Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai
salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat
kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi
telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis
ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula
dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya
adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat
diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan
perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan
adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang
jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang
telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan
dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama
kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani,
nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan
ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar
belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan
membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit
perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak
pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun
tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi
perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh
karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada
tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan
keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara
modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan
yang semakin global.
Koperasi perlu mencontoh
implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada
perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam
beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam
hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu
konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi
perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan
koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk
membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa
menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
5.Memperbaiki koperasi
secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM
perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print
koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi
Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan
efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan
mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara
berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media
massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan
perkoperasian Indonesia.
6. Membenahi kondisi
internal koperasi
Praktik-praktik operasional
yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi
pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi
dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
7. Penggunaan kriteria
identitas
Penggunaan prinsip identitas
untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan
demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada
pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang
membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari
unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT). Dengan menggunakan kriteria
identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan baru dan
perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam ilmu
koperasi.
8. Menghimpun kekuatan
ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan ekonomi makro
cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha skala besar.
Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan pada pertumbuhan
ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi bahwa usaha tersebut
akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang dihasilkan bukanlah
kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang melahirkan kesenjangan.
Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi pencapaian pertumbuhan ini
hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Pada saat ini, belum tampak adanya
reformasi di bidang ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan
yang ada adalah membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara
mengkonsentrasikan asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi
perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti
ini, alternatif terbaik bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun
kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat
posisi tawar dalam penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah
kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya
sangat banyak dan tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan
akan membentuk kekuatan yang cukup besar.
Dengan ini diharapkan dapat
memajukan koperasi sebagai salah satu sektor perekonomian di Indonesia. Juga
diharapkan koperasi dapat bersaing di perekonomian dunia. Saya sangat
mengharapkan agar koperasi di Indonesia dapat terus maju dan berkembang karena
koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas untuk
masyarakat kecil dan menengah. Semoga dengan ini dapat membangun koperasi yang
lebih baik lagi.
KESIMPULAN
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Keanggotaan kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah banyak partai
politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Dan juga karena
hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya kesadaran masyarakat
terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Secara garis besar permasalahan
Eksternal koperasi , yakni sebagai berikut :
1.
Keterlibatan
pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2.
Terlalu
banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan
kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3.
Kondisi
yang tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya
kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4.
Kurangnya
kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin
terkucilkan
5.
kelemahan
sumber daya manusia
6.
Kelemahan
modal dan kelemahan pemasaran
Sedangkan, hambatan internal adalah
:
1.
Termasuk
keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2.
Kinerja
anggotanya yang kurang berkompeten
3.
Isu-isu
structural
4.
Perbedaan
antara kepentingan individu dan kolektif
5.
Lemahnya
manajemen koperasi
6.
Kurangnya
dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
Dalam menghadapi kesulitan koperasi
seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar,
gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1.
Mengeluarkan
kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan
bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan,
kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim
yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan
usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara
terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka
pendek maupun dalam jangka panjang.
2.
Memberikan
bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut
harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3.
Memberikan
bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau
pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4.
Mensinergikan
program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh,
program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan
pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan
jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan
dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5.
Memberikan
peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara
Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6.
Modifikasi produk. Dengan memodifikasi
produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera
masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
Dengan menjalan kan kegiatan diatas dan untuk mengatasi permasalahan –
permasalahn diatas, marilah kita meningkatkan kesadaran dari diri kita masing –
masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training atau
pelatihan kepada anggota koperasi terus kita juga bisa memodifikasi produk yang
ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi , kiranya akan
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke
tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh , kita harus menjadikan
koperasi yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita
memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar
menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Adi nugroho,1996,sukses berKoperasi,pedoman
mengelola Memajukan Koperasi,solo:CV. Aneka .
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#cite_note-koko-3. http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/uu_25_1992_ok.pdf
5. anindyaditakhoirina.wordpress.com/…/koperasi-unit-desa/
7. mahasiswasyariah.wordpress.com
8. artikelekonomi.com
9. wahyudi01.blogspot.com
10.koperasimahasiswa.com
0 komentar:
Posting Komentar