Pengertian Politik
Istilah Politik berasal dari bahasa Yunani Polis yang
artinya negara (city state) yang terdiri atas adanya rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat. Adpun yang berpolitik disebut Politicos. Menurut
Aristoteles manusia adalah Zoon Politicon, yakni makhluk politik.Dalam bahasa
Indonesia, kata polotik atau Politics mengandung arti suatu keadaan yang
dikehendaki, disertai cara dan alat yang digunakan untuk mencapainya.
Demikian bahwa pada umumnya dapat dikemikakan bahwa politik adalah berbagai kegiatan dalam
suatu negara yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dan upaya-upaya
dalam mewujudkan tujuan tersebut:
Negara, adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh
rakyatnya.
Kekuasaan, adalah kemampuan seseorang atau
suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang sesuai keinginan
pelaku.
Keputusan, adalah membuat pilihan dari
beberapa alternatif. Sedangkan pengambilan keputusan menunjukkan pada proses
tyang terjadi sampai keputusan itu tercapai.
Kebijaksanaan, adalah suatu kumpulan keputusan
yang diambil oleh seseorang pelaku kelompok politik dalam usaha memilih
tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pembagian
dan alokasi,
yang diamaksud adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam
masyarakat. Nilai itu sendiri adalah sesuatu yang dianggap baik atau benar.
Adapun yang dimaksud “politik” dalam pebgertian ini adalah kebijakan umum dan
pengambulan kebijakan untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa.
Pengertian Strategi
Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Pengertian Strategi
Pengertian Strategi pada awalnya dikenal dikalangan militer
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima, dan
penggunaanya dalam peperangan. Pengertian strategi secara umum adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah
ditetapkan.
Demikian, strategi pada dasarnya merupakan suatu kerangka
rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian
pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangn baru yang
terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan keseluruhan proses terjadi
dalam suatu arah yang telah digariskan. Penyusunan Politik Strategi Nasional
1. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik
Penyusunan politik dan strategi
negara di tingkat suprastruktur dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR
setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR
dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikutu dengan menunjukkan
para menteri kabinet sebagai pembantu presiden.
Ditingkat infrastruktur, politik dan
strategi nasional merupakan sasaran yang hendak dicapai yang meliputi bidang
hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Masyarakat melalui pranata
politik yang ada di era reformasi memiliki peranan yang penting, yaitu berupaya
mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan oleh
MPR sebagai GBHN maupun yang dilaksanakan oleh Presiden beserta penyelenggara
negara lainnya.
2. Penentu Kebijakan
Kebijakan
Puncak
dilakukan oleh MPR yang berwenang menetapkan UUD 1945 dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara. Kebijakan Umum
dilakukan oleh Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan DPR, bentuknya adalah
Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Kepres, dan Inpres. Kebijakan Khusus dilakukan oleh Menteri
dalam menjabarkan Kebijakan Umum guna merumuskan strategi dalam masing-masing
bidang sesuai tanggung jawabnya. Kebijakan
Teknis dilakukan oleh Pimpinan Eselon I Departemen Pemerintahan dan Non
Departemen. Bentuk kebijakannya adalah Peraturan Keputusan, atau Instruksi
pimpinan Departemen dan Dirjen. Kebijakan
di daerah, adalah Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakannya
berupa Perda, Keputusan Kepala Daerah dan Instruksi Kepala Daerah.
Implementasi Politik dan Strategi Nasional
1. Politik Nasional adalah Politik
Pembangunan
Politik Nasional pada hakekatnya
sama dengan Kebijakan Nasional sebagai landasan serta arah bagi penyusunan
konsep strategi nasional. Dalam penyusunan politik nasional hal-hal yang perlu
diperhatikan secara garis besar adalah kebutuhan pokok nasional yang meliputi
masalah kesejahteraan umum dan masalah keamanan dan pertahanan negara.
Oleh karena upaya untuk mewujudkan
kebutuhan pokok nasional yang juga pada hakikatnya merupakan cita-cita dan
tujuan nasional, dilakukan melalui pembangunan, maka politik nasional disebut
politik pembangunan.
2. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang-Bidang Pembangunan Nasional
Garis-Garis Besar Haluan Negara
sebagai arah penyelenggaraan negara dan segenap rakyat Indonesia, kaidah
pelaksanaannya sbb:
1.
Presiden
menjalankan tugas penyelenggaraan negara, berkewajiban untuk mengerahkan semua
potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
2.
DPR, MA,
BPK, dan DPA berkewajiban melaksanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua
lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan GBHN dalam
siding Tahunan MPR, sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan
UUD 1945.
4.
GBHN dalam
pelaksanaan dituangkan dalam Program Pembangunan Negara Lima Tahun yang memuat
uraian kebijakan secara rinci dan
terstruktur yang secara yuridis ditetapkan oleh Presiden bersama DPR.
5.
PROPENAS
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan yang memuat APBN dan ditetapkan
Presiden bersama DPR.
Kesimpulan
Politik dan strategi nasional
Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya
bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para
warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat,
serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi
panutan bagi warganya.
Saram
Dengan demikian
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran
rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
0 komentar:
Posting Komentar