This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Selasa, 17 Maret 2015
SOFTKILL PENDIDIKAN KEWENEGARAAN
Posted by Unknown on 01.47
SOFKILL PENDIDIKAN KEWENEGARAAN
Posted by febriana syachfitri on 01.45
SOFTKILL PENDIDIKAN KEWENEGARAAN
Posted by febriana syachfitri on 01.43
Softskill Pendidikan Kewarganegaraan
Posted by febriana syachfitri on 11.40
HUKUM DAN HAM
ANALISA KASUS PELANGGARAN HAM
v Contoh kasus
pelanggaran HAM
Pembantaian Mesuji, Komnas HAM Bentuk TPF
JAKARTA] Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
segera menyelidiki kasus pembantaian warga di Mesuji, wilayah perbatasan
Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel) awal tahun ini. Sesuai Pasal 89 Ayat 3 UU
tentang Komnas HAM, komisi itu berwenang untuk membentuk tim pencari fakta
(TPF) soal kemungkinan terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa itu.
Hal itu dikatakan anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma
Simelue kepada SP di Jakarta, Kamis (15/12). Dia mengingatkan, peristiwa itu
jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran HAM
berat, sebab diperlukan penyelidikan terlebih dahulu.
“Kami sedang mempelajari informasi yang sudah dimiliki,
berupa pantauan sementara dan analisis data, apakah mungkin akan menurunkan tim
penyelidik? Kemungkinan akan diturunkan,” katanya.
Dikatakan, jika hasil penyelidikan itu mengindikasikan ada
pelanggaran HAM berat, Komnas HAM akan membentuk tim penyelidik ad hoc pro
yustisia. Setelah itu, Komnas HAM akan merekomendasikan hasil penyelidikan
kepada Polri.
“Dalam rekomendasi itu akan disampaikan, siapa saja yang
terlibat. Apakah ada aparat yang terlibat. Lalu, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun
2002, kami bisa membentuk Pengadilan Ad Hoc HAM. Sementara ini, kami masih
dalam tingkat pertama, yakni analisis data,” ujarnya.
Praktisi hukum Todung Mulya Lubis meminta Komnas HAM
membentuk TPF untuk menyelidiki secara tuntas pembantaian warga di Mesuji.
Menurut dia, peristiwa itu termasuk kasus pembantaian berskala besar. Jika
tidak dituntaskan, kredibilitas negara akan hancur.
“Itu pelanggaran HAM. Kalau ada kasus pembantaian yang
betul-betul terjadi, Komnas HAM harus turun dan membentuk tim pencari fakta,”
katanya.
Dikatakan, Komnas HAM harus menelusuri kasus pembantaian
tersebut dan tidak perlu sungkan untuk meminta bantuan dari pihak luar dalam
menelusuri penyebab tragedi tersebut.
Kemarin, puluhan warga Mesuji, Lampung, mengadukan
pembunuhan keji atas masyarakat di sana ke Komisi III DPR. Warga Lampung yang
diwakili kuasa hukum mereka, Bob Hasan, memutar video kekerasan yang diduga
dilakukan oleh orang-orang berseragam.
Dalam video tersebut, tampak aksi pembantaian keji oleh
orang-orang berseragam. Salah satunya adalah proses pemenggalan kepala dua
warga. “Rumah ibadah dihancurkan dan hasil panen singkong dirampas. Aparat juga
melakukan pemerkosaan terhadap janda pada saat penggusuran,” ujar Bob.
Mayjen (Purn) Saurip Kadi yang turut mendampingi warga
mengisahkan, peristiwa itu bermula dari perluasan lahan PT Silva Inhutani pada
2003. Perusahaan itu diduga menyerobot lahan warga guna ditanami kelapa sawit
dan karet. Menurutnya, PT Silva mengalami kesulitan mengusir penduduk.
“Mereka kemudian
meminta bantuan aparat dan membentuk Pam Swakarsa untuk membenturkan rakyat dan
rakyat dengan aparat berada di belakangnya. Saat warga mengadu ke aparat,
mereka tidak dilayani. Intimidasi dari oknum aparat dan pihak perusahaan sangat
masif di sana,” ujar Saurip.
Dalam aksi penggusuran yang berlangsung sejak 2009 hingga
2011 tersebut, setidaknya ada 30 korban tewas dan ratusan warga terluka. Karena
itu, Mathias Nugroho, salah seorang korban, meminta Komisi III DPR untuk
mendesak Polri memberi perlindungan kepada warga. Apalagi, ujarnya, saat ini
ada sekitar 120 warga yang ditahan polisi.
Menurutnya, sampai saat ini warga masih terus dihantui rasa
takut. Mathias mengisahkan, ayahnya yang bernama Yudas ditahan polisi dengan
sangkaan menduduki lahan tanpa izin.
Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, ada dua kejadian
di wilayah Mesuji. Pertama di kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan, 21 April 2011
dan Mesuji, Lampung, pada 11 November 2011.
“Wilayah Mesuji memang berada di Sumsel dan Lampung.
Keduanya memang satu batas dan berdekatan,” kata Timur.
Untuk kejadian di Sumsel, ujarnya, masalah berawal saat ada
sengketa lahan. Sebelumnya, sengketa itu dimediasi pemerintah daerah. Namun,
pada 21 April 2011, terjadi pengeroyokan. Polisi datang setelah kejadian dan
hanya mengamankan tempat kejadian perkara.
“Saat itu, tujuh orang tewas. Ada enam tersangka dari
masyarakat dan perkebunan yang ditahan. Sekarang tinggal menunggu sidang,” kata
Timur.
Lalu, peristiwa di Lampung, menurut Kapolri, juga disebabkan
sengketa lahan. “Tetapi peristiwa itu terjadi pada 11 November 2011.
Saat itu, ada warga disandera oleh warga lain. Polisi lalu
datang untuk mengevakuasi, namun dihadang di tengah jalan. Polisi kemudian
melakukan penembakan. Senjatanya sudah disita dan sedang proses pengadilan,”
katanya.
Wakil Ketua Komisi III dari FPKS Nasir Djamil mengaku tidak
puas dengan penjelasan Kapolri itu, karena tidak mendapat penjelasan lengkap.
Karena itu, Komisi III meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus kekerasan itu
dan mendesak Mabes Polri untuk membuat tim khusus guna mengungkap fakta dalam
kasus itu. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto
menyebutkan, kasus pembantaian massal di Mesuji itu perlu ditangani secara
serius.
“Jika itu benar,
kasus ini tidak bisa ditangani biasa-biasa saja. Harus ditangani serius. Tidak
bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas,” ujarnya. [ECS/YHD/D-12]
v Analisis Kasus
Bahwasan nya terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam bentrokan antar warga dengan
perusahaan di Mesuji.Pelanggaran itu berupa penembakan beberapa anggota
masyarakat pada saat mengamankan aksi masa yang berujung bentrok itu.Tentu hal
ini melanggar UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UUD 1945.
Dalam hal ini aparat penegak hokum yang terbukti melakukan
pelamggaran disiplin akan dikenai sanksi berupa sanksi tertulis dan sanksi
mutasi.Bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan penembakan akan dikenai
sanksi pidana.
Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal
10Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009
tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam
Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri
8/2009”). Dalam tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum,
setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of
Conduct) sebagai berikut:
a. senantiasa
menjalankan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang kepada mereka; b. menghormati dan melindungi martabat manusia
dalam melaksanakan tugasnya; c. tidak
boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan
membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai
dengan peraturan penggunaan kekerasan;
d.hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan
harus tetap dijaga kerahasiaannya, kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan
tugas atau untuk kepentingan peradilan;
e. tidak boleh menghasut,
mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak
manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah
atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai
pembenaran untuk melakukan penyiksaan;
f. menjamin
perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam
tahanannya, lebih khusus lagi, harus segera mengambil langkah untuk memberikan
pelayanan medis bilamana diperlukan;
g. tidak boleh
melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya
yang bertentangan dengan profesi penegak hukum;
h. harus
menghormati hukum, ketentuan berperilaku, dan kode etik yang ada.
Selain itu dalam Pasal 11 Perkapolri 8/2009, setiap
petugas/anggota Polri dilarang melakukan:
a. penangkapan dan
penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
b. penyiksaan
tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
c. pelecehan atau
kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat
dalam kejahatan;
d. penghukuman
dan/atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
e. korupsi dan
menerima suap;
f. menghalangi
proses peradilan dan/atau menutup-nutupi kejahatan;
g. penghukuman dan
tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment);
h. perlakuan tidak
manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus pelanggaran HAM oleh orang
lain;
i. melakukan
penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
j. menggunakan
kekerasan dan/atau senjata api yang berlebihan.
Jika polisi harus melakukan tindakan kekerasan, maka
tindakan tersebut harus mempertimbangkan hal-hal sebagaimana disebut dalam
Pasal 45 Perkapolri 8/2009, yaitu:
a. tindakan dan
cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;
b. tindakan keras
hanya diterapkan bila sangat diperlukan;
c. tindakan keras
hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;
d. tidak ada
pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan
yang tidak berdasarkan hukum;
e. penggunaan
kekuatan dan penerapan tindakan keras harus dilaksanakan secara proporsional
dengan tujuannya dan sesuai dengan hukum;
f. penggunaan
kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang
dengan ancaman yang dihadapi;
g. harus ada
pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras;
dan
h. kerusakan dan
luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.
Hal ini juga sejalan dengan Kode Etik Kepolisian yang
terdapat dalamPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
(“Perkapolri 14/2011”). Dalam Pasal 10 Perkapolri 14/2011, dikatakan bahwa
setiap anggota polisi wajib:
a. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan
prinsip dasar hak asasi manusia;
b. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga
negara di hadapan hukum;
c. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat,
tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang
diwajibkan dalam tugas kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
e. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan
menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat.
Dalam pertanyaan Anda, tidak disebutkan secara rinci
mengenai tindakan apa yang dilakukan dan mengapa polisi tersebut melakukan
tindakan kekerasan. Akan tetapi pada dasarnya melihat pada ketentuan-ketentuan
di atas, polisi tidak boleh melakukan tindakan kekerasan jika masih bisa
dilakukan dengan cara-cara yang lain.
Daftar Pustaka
1. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang
Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari Anggota Kepolisian
Republik Indonesia;
ILMU BUDAYA DASAR
Posted by Unknown on 01.41
ILMU BUDAYA DASAR
Posted by febriana syachfitri on 01.38
Manusia dan Keindahan
1.jpeg
Manusia
Manusia adalah makhluk ciptaan ALLAH swt yang paling
sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan
pikiran untuk berfikir secara logis dan dinamis, dan bisa membatasi diri dengan
perbuatan yang tidak dilakukan, dan kita pun bisa memilih perbuatan mana yang
baik (positif) atau buruk (negatif) buat diri kita sendiri. Selain itu dapat
diartikan manusia secara umum adalah manusia sebagai makhluk pribadi dan
makhluk sosil. Karena bukan hanya diri sendiri saja tetapi manusia perlu
bantuan dari orang lain. Maka sebab itu manusia adalah makhluk pribadi
sekaligus makhluk sosial.
Keindahan
Keindahan, sering diutarakan kepada situasi tertentu, arti
kata keindahan yaitu berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik,
elok, molek dan sebagainya. Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan
identik dengan kebenaran, sesuatu yang indah itu selalu mengandung kebenaran.
Walaupun kelihatanya indah tapi tidak mengandung kebenaran maka hal itu pada
prinsipnya tidak indah.
Keindahan bersifat universal, artinya keindahan yang tak
terikat oleh selera perorangan, waktu, tempat atau daerah tertentu, bersifat
menyeluruh. Segala sesuatu yang mempunyai sifat indah antara lain segala hasil
seni, pemandangan alam, manusia dengan segala anggota tubuhnya dan lain
sebagainya. Dalam bahasa Latin, keindahan diterjemahkan dari kata “bellum” Akar
katanya adalah “benum” yang berarti kebaikan. Dalam bahasa Inggris
diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Prancis “beao” sedangkan Italy dan
Spanyol ”beloo”.
Dalam arti luas meliputi keindahan hasil seni, alam, moral
dan intelektual. Dan dalam arti estetik keindahan mencakup pengalaman estetik
seseorang dalam hubunganya dengan hubunganya dengan segala sesuatu yang
diserapnya. Sedangkan dalam arti terbatas keindahan sangat berkaitan dengan
keindahan bentuk dan warna.
Sesungguhnya keindahan itu memang merupakan suatu persoalan
filsafati yang jawabannya beraneka ragam. Salah satu jawaban mencari ciri-ciri
umum yang ada pada semua benda yang dianggap indah dan kemudian menyamakan
ciri-ciri atau kwalita hakiki itu dengan pengertian keindahan. Jadi keindahan
pada dasarnya adalah sejumlah kwalita pokok tertentu yang terdapat pada suatu
hal. Kwalita yang paling sering disebut adalah kesatuan (unity), keselarasan
(harmony), kesetangkupan (symmetry), keseimbangan (balance) dan perlawanan
(contrast).
Hakekat dari Keindahan
Keindahan adalah susunan kualitas atau pokok tertentu yang
terdapat pada suatu hal kulitas yang paling disebut adalah kesatuan (unity)
keselarasan (harmony) kesetangkupan (symmetry) keseimbangan (balance) dan
pertentangan (contrast).
Herbet Read merumuskan bahwa keindahan adalah kesatuan dan
hubungan-hubungan bentuk yang terdapat diantara pencerapan-pencerapan indrawi
manusia. Filsuf abad pertengahan Thomas Amuinos mengatakan bahwa keindahan
adalah sesuatu yang menyenangkan bilamana dilihat.
Menurut luasnya pengertian keindahan dibedakan menjadi 3,
yaitu :
1. Keindahan dalam arti luas, menurut Aristoteles keindahan
sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan
2. Keindahan dalam arti estetik murni, yaitu pengalaman
estetik seseorang dalam hubungan dengan segala sesuatu yang diserapnya.
3. Keindahan dalam arti terbatas, yaitu yang menyangkut
benda-benda yang dapat diserap dengan penglihatan yakni berupa keindahan bentuk
dan warna
Keindahan identik dengan kebenaran, keindahan adalah
kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama
yaitu abadi dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah yang tidak
mengandung kebenaran tidak indah.
Ada 2 nilai yang penting dalam Keindahan :
1. Nilai ekstrinsik yakni nilai yang sifatnya sebagai alat
atau membantu untuk sesuatu hal. Contohnya tarian yang disebut halus dan kasar.
2. Nilai intrinsik yakni sifat baik yang terkandung di dalam
atau apa yang merupakan tujuan dari sifat baik tersebut. Contohnya pesan yang
akan disampaikan dalam suatu tarian.
Teori estetika keindahan menurut Jean M. Filo dalam bukunya
“Current Concepts of Art” dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu :
1. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu bersifat
subjektif adanya, yakni karena manusianya menciptakan penilaian indah dan
kurang indah dalam pikirannya sendiri.
2. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan bersifat
objektif adanya, yakni karena keindahan itu merupakan nilai yang intrinsik ada
pada suatu objek.
3. Kelompok yang berpendapat bahwa keindahan itu merupakan
pertemuan antara yang subjektif dan yang objektif, artinya kualitas keindahan
itu baru ada apabila terjadi pertemuan antara subjek manusia dan objek
substansi.
Ada tiga hal yang nyata ketika seseorang menyatakan bahwa
sesuatu itu indah, apabila ada keutuhan (Integrity) ada keselarasan (Harmony)
serta kejelasan (Clearity) pada objek tersebut. Ini biasanya disebut sebagai
hukum keindahan
Hubungan Manusia dan Keindahan
Manusia dan keindahan memang tak bisa dipisahkan sehingga
kia perlu melestarikan bentuk dari keindahan yang telah dituangkan dalam
berbagai bentuk kesenian (seni rupa, seni suara maupun seni pertunjukan) yang
nantinya dapat menjadi bagian dari suatu kebudayaan yang dapat dibanggakan dan
mudah-mudahan terlepas dari unsur politik. Kawasan keindahan bagi manusia
sangat luas, seluas keanekaragaman manusia dan sesuai pula dengan perkembangan
peradaban teknologi, sosial, dan budaya. Karena itu keindahan dapat dikatakan,
bahwa keindahan merupakan bagian hidup manusia. Keindahan tak dapat dipisahkan
dari kehidupan manusia. Dimanapun kapan pun dan siapa saja dapat menikmati
keindahan.
Keindahan identik dengan kebenaran. Keindahan merupakan
kebenaran dan kebenaran adalah keindahan. Keduanya mempunyai nilai yang sama
yaitu abadi, dan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah. Sesuatu yang tidak
mengandung kebenaran berarti tidak indah. Karena itu hanya tiruan lukisan
Monalisa yang tidak indah, karena dasarnya tidak benar. Sudah tentu kebenaran
disini bukan kebenaran ilmu, melainkan kebenaran menurut konsep dalam seni.
Dalam seni, seni berusaha memberikan makna sepenuh-penuhnya mengenai obyek yang
diungkapkan.
Manusia yang menikmati keindahan berarti manusia mempunyai
pengalaman keindahan. Pengalaman
keindahan biasanya bersifat terlihat (visual) atau terdengar (auditory)
walaupun tidak terbatas pada dua bidang tersebut.
Keindahan tersebut pada dasarnya adalah almiah. Alam itu
ciptaan Tuhan. Alamiah itu adalah wajar tidak berlebihan dan tidak kurang.
Konsep keindahan itu sendiri sangatlah abstrak ia identik dengan kebenaran.
Batas keindahan akan behenti pada pada sesuatu yang indah dan bukan pada
keindahan itu sendiri. Keindahan mempunyai daya tarik yang selalu bertambah, sedangkan yang tidak ada unsur keindahanya
tidak mempunyai daya tarik. Orang yang mempunyai konsep keindahan adalah orang
yang mampu berimajinasi, rajin dan kreatif dalam menghubungkan benda satu
dengan yang lainya. Dengan kata lain imajinasi merupakan proses menghubungkan
suatu benda dengan benda lain sebagai objek imajinasi. Demikian pula kata indah
diterapkan untuk persatuan orang-orang yang beriman, para nabi, orang yang
menghargai kebenaran dalam agama, kata dan perbuatan serta orang –orang yang
saleh merupakan persahabatan yang paling indah.
Jadi keindahan mempunyai dimensi interaksi yang sangat luas
baik hubungan manusia dengan benda, manusia dengan manusia, manusia dengan
Tuhan, dan bagi orang itu sendiri yang melakukan interaksi.
Pengungkapan keindahan dalam karya seni didasari oleh
motivasi tertentu dan dengan tujuan tertentu pula. Motivasi itu dapat berupa
pengalaman atau kenyataan mengenai penderitaan hidup manusia, mengenai
kemerosotan moral, mengenai perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, mengenai
keagungan Tuhan, dan banyak lagi lainnya. Tujuannya tentu saja dilihat dari
segi nilai kehidupan manusia, martabat manusia, kegunaan bagi manusia secara
kodrati.
Ada beberapa alasan mengapa manusia menciptakan keindahan,
yaitu sebagai berikut:
1) Tata nilai
yang telah usang
2) Kemerosotan
Zaman
3) Penderitaan
Manusia
4) Keagungan
Tuhan
SUMBER :
http://blog.uin-malang.ac.id/gudangmakalah/2011/06/17/manusia-dan-keindahan/
http://yourdreamisyourworld.blogspot.com/2011/03/manusia-dan-keindahan.html
http://www.ujank.web.id/Coretan-Tugas/manusia-dan-keindahan.html
http://ratrismart.blogspot.com/2010/04/pengertian-manusia.html